Akhirnya terungkap pelaku pembunuhan gadis remaja yang terjadi di pantai metmedon kampung Bagaiserwar 2 dan ditetapkan sebagai Tersangka - Lintas Polisi

Akhirnya terungkap pelaku pembunuhan gadis remaja yang terjadi di pantai metmedon kampung Bagaiserwar 2 dan ditetapkan sebagai Tersangka

Sarmi – Bertempat di Aula Mapolres Sarmi, Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP.,M.H. memimpin pelaksanaan press release kasus Pembunuhan , penganiayaan yang mengakibatkan mati dan pemerkosaan terhadap gadis remaja yang ditemukan pada hari Jum’at tgl 20/9/2024 sekira pukul 02.00 WIT di pesisir Pantai Kampung Bagaiserwar II. Kamis (3/10/2024)

Berdasarkan laporan Polisi No LP/A/01/ IX/ 2024/SPKT/RESKRIM POLRES SARMI/RES.SARMI, tanggal, 24 September 2024, tempat kejadian perkara di pesisir pantai kampung Bagaiserwar II, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.

Kapolres Kompol Suparmin, S.IP., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K , KBO Reskrim Ipda Nicolas Aragay dan Kusubsi Penmas Si Humas Bripka Rudhianto.

Kapolres Sarmi, saat press release menjelaskan Sat Reskrim polres Sarmi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang a.n. Sdri Levina Orpa Bers (18)

“Adapun kronologis kejadian, korban ditemukan pada hari Jum’at tanggal 20/9/2024 sekira pukul 02.00 WIT (dini hari) bertempat di pinggir pantai metmedon kampung Bagaiserwar 2 Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi oleh 2 (dua) orang mencari umpan untuk memancing ikan dan dari hasil penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 20 orang sehingga mendapat keterangan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari kamis 19/9/2024 sekira pukul 08.30 WIT bertempat di seputaran pantai metmedon kampung Bagaiserwar 2 Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi dengan sejumlah barang bukti sehingga dari hasil penyidikan,berdasarkan keterangan dari saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP maka ditetapkan Sdra. Berinisial FK Alias IL (20) sebagai tersangka

Adapun motif dari tersangka dikarenakan sakit hati atau marah ketika korban memaki dan menolak untuk diajak berhubungan badan.

adapun barang bukti berupa 1(satu) buah papan, 1 buah sepeda motor Yamaha merk Aerox, 1 buah kunci motor, 1 buah hoodie warna hijau, 1 buah teng top warna loreng, 1 buah Bra warna Biru bergaris putih, 1 buah celana dalam warna pink dengan motif bunga, barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media saat press release.

Lebih lanjut Kapolres mengutarakan tersangka FK Alias IL, dikenakan pasal berlapis yakni Primer Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kini tersangka sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan negara di Polres Sarmi sejak tanggal 02 Oktober 2024 guna proses hukum lebih lanjut.”tutup Kapolres.[rd]

(Visited 9 times, 1 visits today)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *