Proyek Samsat Cikokol Diduga Abaikan K3 Serta Papan Proyek Tidak Kelihatan, Ada Apa? - Lintas Polisi

Proyek Samsat Cikokol Diduga Abaikan K3 Serta Papan Proyek Tidak Kelihatan, Ada Apa?

Kota Tangerang,lintaspolisi.com – Proyek pembangunan pagar (tembok pembatas) di lingkungan Samsat Cikokol Kota Tangerang menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Provinsi Banten itu diduga kuat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proses pengerjaan di lapangan.

Dalam pantauan tim awak media pada Senin (27/10/2025), sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa alat pelindung diri (APD) yang seharusnya wajib digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

Di lokasi, beberapa pekerja tampak bekerja tanpa helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, maupun sepatu safety. Bahkan ada pekerja yang terlihat bekerja tanpa alas kaki, kondisi yang sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.

Ketiadaan pengawas lapangan maupun konsultan proyek juga terlihat jelas. Saat pekerjaan berlangsung, tim tidak melihat adanya pengawasan dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.

“Saya cuma urus material, kalau soal pengawas bukan urusan saya,” ujar salah satu pekerja yang mengaku hanya bertanggung jawab pada pengadaan material proyek.

Pekerja lain mengakui bahwa APD sebenarnya disediakan, namun tidak ada penegasan dari pihak pelaksana agar K3 dipatuhi.

“Alatnya ada, tapi panas dipakai, jadi enggak semua mau pakai. Tidak ada pengarahan khusus juga,” ucapnya.

Sementara itu, seorang pekerja menyebutkan bahwa pengawasan dari pihak dinas sangat jarang dilakukan.

“Kalau mandor tiap hari ada, tapi pengawas dari dinas jarang datang. Harusnya mereka standby biar kerjaan sesuai aturan,” ungkapnya.

Pelanggaran unsur K3 dalam proyek ini bertentangan dengan ketentuan dalam:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan kontraktor menyediakan dan memastikan penggunaan APD.

PP No. 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib mengikuti standar teknis dan keselamatan.

Pelanggaran terhadap UU Keselamatan Kerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2012.

Minimnya pengawasan serta lemahnya kepatuhan terhadap K3 bukan hanya membahayakan pekerja, namun juga memunculkan keraguan publik terkait kualitas dan keamanan tembok pagar yang sedang dibangun.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proyek pembangunan tembok Samsat Cikokol seharusnya telah selesai, namun hingga kini masih terus dikerjakan. Kondisi ini semakin menambah dugaan bahwa ada persoalan dalam pelaksanaannya, baik dalam hal manajemen proyek maupun pengawasan teknis.

Masyarakat berharap Dinas Pendapatan Provinsi Banten bersama instansi teknis terkait segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh atas temuan ini. Pengawasan yang lemah berpotensi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja di lapangan.

Tim awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek ini hingga selesai dan akan mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.

( Tim )