Perumda Harus Tahu Diri, Jangan Asal Bertindak Revitalisasi Pasar Kuta Bumi Taati Aturan Hukum
Perumda harus bisa menaati hukum yang berlaku, taati hukum yang diajukan para pedagang Kuta Bumi, karena masalah pasar dalam status pengadilan
Laporan : Firdaus
TANGERANG — Pedangang pasar kuta bumi adakan aksi Demonstrasi bertempat di pasar kuta bumi pasar kemis, kabupaten tangerang minta keadilan ke bapak presiden Jokowi, di karenakan dan dinilai Bupati ahmed zaki Iskandar tidak peduli nasib pedangang.hari jumaat, 25/8/2023.
Hasil pantauan awak media sebanyak 450 orang pedangang melakukan aksi demostrasi menuntut Bupsti membatalkan Revitalisasi dan secara bergantian Orasi. demi orasi secara bergantian di kumandangkan minta keadilan kebupati bahkan ke presiden para pedangang sudah menginap selama 5 hari untuk berjaga jaga di tempat di kwatirkan akan ada gusur paksa, Pedangang masih nyaman berjualan di pasar kota bumi, dan perwakilan kantor pemasaran menurut pedangang membuat keputusan yang sangat merugikan pedangang.ujar pedangang ke media.
Sementara menurut pedangang pihak perumda tidak pernah melakukan sosialisasi bahkan hanya datang ke pasar itupun hanya belanja kerupuk ibu direktur perumda ucap salah seorang.
Ktp yang ada di perumda perlu di pertanyakan dan tak satupun dari kami yang menandatangani ungkap pedangang dan yang ada disana mayoritas dari luar pedangang pasar kota bumi.
Selain menolak pedagang juga masih menginginkan;
* perpanjangan hak pakai 20 tahun kedepan .
* pedangang melihat masih layak di gunakan .
* pedangang belum mempunyai uang yang harganya Ratusan juta sangat pantastis kan, jangankan untuk bayar ratusan juta buat makan aja sudah pusing.
Peralihan tanah pasum di pertanyakan pedangang Sampai saat ini bukti kepemilikan sertifikat induk no B 9271 – GS. 3271/97 yang awalnya dimiliki oleh Pt, BUMI SERBA INDAH seluas 200.915 M2 yang telah diserahkan ke pemda berdasarkan sertifikat hak pakai atau hak pengelolaan tidak dapat di buktikan keberadaannya.
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 1987, instruksi menteri dalam negeri no 30 tahun 1990 tentang penyerahan prasarana lingkungan utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan kepada masyarakat. Di ketahui pasar kuta bumi didirikan berasal dari uang rakyat melalui swakelola pedangang bukan dari APBD, serta lahan fasos dan pasum tersebut milik warga ujar pedangang.
Perjanjian kerjasa sama bersyarat antara pemerintah kabupaten tangerang dengan koperasi ( KOPPASTAM) kuta bumi tentang pembangunan pasar kuta bumi kecamatan pasar kemis yang di tanda tangani 17 / 12 / 2002 dengan nomor pihak kesatu 511.2/ 053-huk / 2003.