Direktur & Karyawan PT Eti Fire Systim Diperiksa Polda JawaTengah Diduga Pencemaran Nama Baik
LINTAS POLISI
Penulis : Serdiman Arnold S
JAWA TENGAH, Menindaklanjuti laporan korban atas nama Robertus dan Surat Perintah Peyelidikan nomor: Sp. Lidik/344.c/I/2021/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Tanggal 4 Januari 2022.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP-3) nomor: B/III/RES.1.24/2022 Tanggal 8 Maret 2022, maka sudah dilakukan Pemeriksaan pertama kepada para terlapor atas nama; Sarah Tri W Ruffles (Direktur PT. ETI Fire System), Andy Ahmad Rivai (General Manager PT. ETI Fire System), Kusbiyanto Bin Saryono (Bagian Gudang PT. ETI Fire System), Galih Agung Widodo Bin Sumedjo (Admin Operasional PT. ETI Fire System), Enny Kartika Dewi (Supervisor Purchasing PT. ETI Fire System).
Mereka diperiksa terpisah Tanggal 5 Januari 2022 dan Tanggal 21 Januari 2022 Atas dugaan tindak pidana “Pencemaran Nama baik (Pasal 310 KUHP) dan atau Sumpah Palsu (Pasal 242 KUHP)
Korban atas nama Robertus menceritakan kronologis pencemaran nama baik dirinya terjadi pada Tanggal 27 Juli 2020 Korban dari Jakarta hadir ke POLRES Mungkid Magelang, Jl. Soekarno Hatta No.7, Patran, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511.
Memenuhi panggilan dari Penyidik Alifian Chandra (Kanit Unit 4 Tipikor IPDA 84081251) untuk dimintai keterangan menjadi Saksi Kasus Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pasal 374 KUHP yang dilakukan oleh Nurhakim Edy sebagai mantan General Manager PT. ETI Fire System.
Atas dasar Laporan dari Andy Ahmad Rivai General Manager PT. ETI Fire System yang diberikan Kuasa oleh Sarah Tri W Ruffles sebagai Direktur PT. ETI Fire System (Nomor Laporan: LP/B/60/VI/2020/Jtg/Res Mgl).
Setelah memberikan keterangan sebagai Saksi, kemudian oleh Penyidik POLRES Mungkid Magelang Korban pada hari itu juga langsung ditetapkan menjadi Tersangka Penadah Pasal 480 KUHP Junto 64.
”Saya sebagai Korban langsung ditahan selama 5 Bulan,” ucapnya.
Korban menjalani 12 kali Sidang didampingi oleh Kuasa Hukum Reinaldo Saldius. SH & Rustandi Senjaya. SH Sejak 19-October-2020 sampai Sidang Putusan Tanggal 21-Desember-2020. Putusan Majelis Hakim Menetapkan Korban TIDAK TERBUKTI BERSALAH & SEGERA DIBEBASKAN SERTA DIPULIHKAN NAMA BAIKNYA (Petikan Putusan Nomor 162/Pid.B/2020/PN Mkd).
Pada Tanggal 29-Januari-2021 Jaksa mengajukan Kasasi. ” Pada tanggal 30-Maret-2021 KASASI JAKSA DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG & DITETAPKAN TIDAK BERSALAH (Putusan Nomor 292 K/Pid/2021),” akui Robertus.
Tindakan yang dilakukan oleh Direktur & Karyawan PT. ETI Fire System yang beralamat di Jl. Magelang – Kopeng No.KM.11, Progon, Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah 56192 Telah merugikan Korban baik secara Moril dan Material, Korban terpaksa harus meninggalkan keluarga tercinta di Jakarta dan Perusahaan yang dipimpin karena harus ditahan selama 5 Bulan akibat FITNAH & KETERANGAN PALSU atas dasar Audit internal yang dilakukan oleh Andy Ahmad Rivai General Manager PT. ETI Fire System, yang ternyata hanya lulusan SMP dan tidak mempunyai kompetensi sebagai Auditor serta tidak memiliki Sertifikasi Auditor.
Imbas dari kasus tersebut Perusahaan yang dipimpin tidak dapat beroperasi dan terpaksa harus PHK Karyawan, Korban juga tidak dapat menafkahi keluarga serta mengalami kerugian Moril dan Material yang sangat banyak.
“Puji Tuhan berkat Doa serta Perjuangan Korban, Kuasa Hukum, Keluarga dan Dukungan Teman-teman Aktivis 98 dikabulkan oleh Tuhan sehingga Korban mendapatkan “KEADILAN” dengan diputusnya “BEBAS” oleh Majelis Hakim dan Kasasi Jaksa pun ditolak oleh Mahkamah Agung,” papar Robertus.
Korban yang saat ini didampingi oleh Kuasa Hukum Laurentius Joppy Dondokambey SH dan Okto Simanjuntak SH berharap Penyidikan kepada PT ETI Fire System dapat ditindaklanjuti oleh POLDA JAWA TENGAH secara PROFESIONAL, TRANSPARAN & AKUNTABEL agar kedepannya tidak ada lagi korban-korban yang mengalami kejadian seperti ini, serta mengembalikan Nama Baik Korban dan mengungkapkan kebenaran ini.
Perlu diketahui pada saat ini PT ETI Fire System juga sedang menghadapi Sidang Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara: 23/Pdt.G/2022/PN Mkd.