Polres Metro Tangerang Ringkus Cunmor dan Pemalsu STNK
LINTAS POLISI
Penulis : Sumiyati, SH
TANGERANG, Hati-hati dan harus waspada untuk membeli kendaraan bermotor di Tangerang jadi rawan STNK palsu.
Hal ini dibuktikan setelah 27 spesialis pencurian sindikat kendaraan bermotor di Tangerang dibekuk Polres Metro Tangerang Kota. Dari 27 tersebut, lima di antaranya adalah penadah motor curian. Sebanyak 52 motor hasil curian para pelaku juga berhasil diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengungkapan berawal ketika pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang hendak beraksi. Saat hendak mengamankan dua pelaku pertama itu, keduanya sempat memberikan perlawanan.
“Dari tangan pelaku diamankan beberapa alat yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor di antaranya adalah dua set kunci letter T, satu buah sajam jenis golok,” ungkap Komarudin, Rabu (7/3/2022).
Komaruddin menambahkan pihaknya juga menyita satu buah senjata api mainan yang dibawa kedua orang tersebut. Setelah mengamankan kedua pelaku itu, lalu pihak kepolisian berhasil melakukan pengembangan pada beberapa kasus curanmor lainnya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
“Di mana total keseluruhan yang dapat kami amankan sejak dua Minggu kemarin, ada 27 orang pelaku ranmor mulai dari pemetik sampai dengan penadah,” rinci Komarudin.
Berdasarkan hasil pendalaman, beberapa pelaku ini melakukan aksinya di luar wilayah Kota Tangerang. Seperti di Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat.
“Dari yang kita amankan juga ada lima penadah yang menampung hasil kejahatan dari pemetik,” terangnya.
Bukan hanya rawan pencurian bermotor, Kota Tangerang juga jadi rawan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, polisi juga mengamankan 70 surat kendaraan alias STNK palsu.
Komaruddin mengatakan, ternyata banyak motor ber-STNK palsu di wilayah hukumnya dan itu berhasil diungkap. Paling menarik dari kasus ini kita dalami kembali kemudian masuk ke proses penerbitan ataupun pembuatan STNK palsu yang kemarin berhasil di ungkap di wilayah hukum Polsek Benda.
Dimana, modus para tersangka menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian, dibuka nomor rangka dan nomor mesin.
“Kemudian dilakukan perubahan. Cara yang sangat sederhana dilakukan sangat mudah sekali dengan diubah-ubah menggunakan silet kemudian menggunakan hanya ditambal dengan pensil,” Tegas Komarudin.
Lalu dimasukkan kembali dan dijual motor hasil curian dengan dilengkapi surat STNK yang sesuai nomor rangka dan nomor mesinnya. Yang menjadi menarik dari permasalahan ini, saat ini sudah banyak beredar ditengah masyarakat motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan STNK.
“Namun, tentunya STNK yang sudah diubah,” kata Komarudin.
Komarudin mengaku, STNK palsu dan asli memang sulit sekali dilihat menggunakan mata telanjang. Artinya, perlu penelitian lebih mendalam mengingat prosesnya pun atau hasil yang dibuat mendekati sempurna
“Untuk masyarakat yang tergiur beli secara online hati-hati, karena kalau dikatakan lengkap dengan surat-surat yang sudah dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya,” pintahnya.
Dapat disimpulkan, motor hasil curian ini juga akan memiliki STNK baru hasil duplikasi ataupun hasil buatan tangan dari pelaku BTN.
“STNK yang diperjualbelikan dengan nominal kisaran Rp 500 sampai Rp 700 ribu per STNK,” tutur Kapolres.
Ditambahkan Kapolsek Benda, Kompol Endang Sukmawijaya, berawalnya terungkap STNK palsu ini saat pihaknya meringkus Irwan selaku penadah motor hasil curian melakukan transaksi kendaraan bermotor.
“Setelah didalami, tersangka Irwan mengaku membuat STNK palsu dari tersangka BTN,” ucap Endang.
BTN ini, sebut Endang, telah belajar membuat STNK palsu sejak 2004 dan pengakuannya berpraktik STNK palsu sebanyak 50 buah dirumahnya.
“Namun kami berhasil mengamankan 20 STNK palsu baik bahan maupun sudah jadi,” tandasnya.